Mengejar Revolusi Desa
OASENUSANTARA - Setelah lebih 5(lima) tahun Kabupaten Ponorogo tidak ada Pengisian Perangkat Desa, dengan lahirnya Peraturan Bupati Nomor 70 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa Menjadi momentum Masyarakat Ponorogo untuk mengabdikan dirinya sebagai perangkat desa.
Pasca Lahirnya Dana Desa recruitmen perangkat desa menjadi trend baru peluang pekerjaan, kesejahteraan perangkat desa dengan penghasilan tetap, tunjangan serta tambahan tunjangan diatas Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten menjadikan perangkat desa sebagai pekerjaan yang diimpikan.
Selain itu perangkat desa merupakan jabatan permanen sampai pada usia pensiun, menjadkkan nyaman dalam pekerjaannya. Bekerja sambil membangun desa kelahiran menjadikan sebuah desa yang mempunyai orientasi lokal, nasional maupun global sesuai dengan tradisi dan hak asal usul desa, dengan bentuk baru gerakan pemberdayaan masyarakat.
Desa merupakan benteng utama sebuah negara, bagaimana jaman dahulu pos kamling merupakan kegiatan gotong-royong masif disetiap dusun untuk menjaga keamanan lingkungan bahkan keamanan negara dari ideologi-ideologi komunis dan radikalisme. Warisan nenek moyang yang selalu harus diaplikasikan dalam dunia digital milenial ini dengan bentuk yang berbeda.
Perangkat-perangkat desa yang segar berkapasitas, peka pembangunan peradaban dan kesejahteraan masyarakat tanpa mengkotak-kotak kasta, memahami Potensi-potensi desa, Karakteristik sosial ekonomi masyarakat akan memunculkan inovasi-inovasi kreatif dan mampu membangkitkan gairah pengembangan Program desa menjadi lebih majemuk, lebih maju dalam era digital milenial, mewujudkan kesejahteraan, keamanan nasional. Membentengi efek-efek negatif kemajuan zaman yang menggerus persamaan bernegara.
Komentar
Posting Komentar