Orientasi Pembangunan Jangka Menengah Desa

OASENUSANTARA, PONOROGO - Para Kepala Desa dalam 3 bulan awal Pemerintahannya, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 sudah harus selesai dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa).

RPJMDesa merupakan  rencana pembangunan jangka 6 tahun, berdasarkan visi-misi Kepala Desa yang disinkronisasi dengan Program Pemerintah Daerah maupun Pusat. RPJMDesa diuraikan pertahun dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa).

RPJMDesa harus mampu menjadi "desain desa" yang berpihak pada masyarakat secara utuh, sehingga terbentuknya desa yang mandiri menguatkan masyarakat.

Pembangunan Desa tidak hanya dengan memiliki balai desa mentereng, jalan-jalan beraspal ataupun taman desa penuh patung megah. Pembangunan Desa harus mencerdaskan, menentramkan, menguatkan serta mensejahterakan masyarakat secara nyata.

Pemerintah desa adalah wujud solusi nyata didalam mewujudkan harapan Masyarakat untuk "toto titi tentrem". Dalam saat inilah apatisme masyarakat akan Pemerintah Desa akan mulai berkurang, sehingga orientasi "money politik" enam tahunan akan berangsur pudar.

Kepala Desa adalah "power of change" yang mampu mewujudkan Pembangunan Desa, minimal dengan menyeimbangkan pembangunan fisik dan non fisik yang benar-benar nyata dalam peningkatan ekonomi kerakyatan.

Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) pun yang dalan hal ini tidak membuat RPJMDesa, tetap berkewajiban yang sama didalam mensuksekan pembangunan desa sesuai arah pembangunan nasional berskala desa(*)


Komentar