Implementasi Undang-Undang tentang Desa, Dana Desa Mencegah Corona

OASENUSANTARA, PONOROGO - Virus Corona atau COVID-19 sudah menjadi Pandemi, semua orang dipenjuru dunia bisa terinfeksi virus ini, menangkal dan memutus mata rantai penyebarannya merupakan satu-satunya cara untuk mengendalikan virus ini, memulai langkah dengan optimalisasi Dana Desa adalah oangkah yang tepat melindungi masyarakat.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah sangat gencar melakukan berbagai langkah kebijakannya, himbauan dan larangan, penekanan social distancing, sosialisai tertulis maupun tidak tertulis tiap saat membanjiri beranda dan inbok medsos kita, namun masyarakat seakan masih enggan melakukannya.

Sangat majemuknya kegiatan masyarakat misal arisan, genduri, yasinan, resepsi pernikahan dan lainnya, ini perlu dikendalikan sebagai langkah awal memutus mata rantai penyebaran COVID-19

Pasca terbitnya Undang-Undang tentang Desa, Pemerintah desa sudah sangat bebas terarah membuat program-program skala lokal desa dalam prioritas penggunaan Dana Desa.

Dengan regulasi yang sudah melekat dengan Dana Desa, Pemerintah desa sangat mampu menghadapai masalah nasional, seperti pandemi COVID-19, pemerintah desa bisa langsung menindaklanjuti semua himbauan tersebut, dengan menuangkan secara tertulis, penganggaran Dana Desa yang relevan sehingga menjadi dasar melakukan gerakan nyata untuk kepentingan masyarakat luas terhindar dari pandemi COVID-19.

Kesehatan masyarakat adalah kebutuhan dasar yang menjadi salah satu prioritas penggunaan Dana Desa. Sosialisasi mendasar akan perlindungan diri dengan social distancing, menjaga kebersihan dan kesehatan akan menjadi langkah nyata pemerintah desa untuk menyadarkan masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Pemerintah desa bisa melakukan tanggap bencana nasional COVID-19, dengan Protokol Desa Tangap COVID-19, dengan langkah sebagai berikut :

1. Membentuk Satgas COVID-19
Satgas COVID-19, diketuai oleh Kepala Desa, Wakil Ketua/Sekretaris oleh Ketua BPD dan struktur dibawahnya dari unsur Bhabinkamtibmas,lembaga Bhabinsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Tim Kesehatan dan unsur masyarakat lainnya
2. Membuat Tempat Isolasi
Desa membuat tempat Isolasi, sementara bisa menggunakan gedung yang tidak sedang digunakan misal sekolah yang saat ini sedang libur atau gedung yang lain.
3. Kerjasama dengan tim kesehatan
Harus melibatkan dinas kesehatan terkait misal puskesmas pembantu, puskesmas atau rumah sakit

Tugas Umum Satgas COVID-19
1. Sosilasisai  COVID-19
Satgas melakukan sosialisasi menyeluruh tentang COVID-19, dari apa itu COVID-19, Cara penularan, cara pencegahan (Social Distance, Pola hidup bersih dan sehat, lockdown), Cara menangkal, Tindakan kesehatan dan seterusnya.
2. Pendataan Warga Rentan
Satgas melakukan pendataan untuk warga yang sakit terutama yang mempunyai sejarah perjalanan dari luar daerah baik dalam maupun luar negeri, atau sejarah hubungan dengan orang yang baru pulang dari luar daerah.
2. Pemberian Alat Perlindungan Diri
Pemberian Alat ini diberikan untuk warga yang dianggap rentan untuk menularkan penyakit kepada orang lain.

3. Sterilisasi Ruang Publik
Satgas melakukan penyemprotan disinfektan rutin di ruang publik desa, sebagai langkah awal pencegahan mendasar memutuskan mata rantai COVID-19, langakah ini harus mengedukasi masyarakat agar melakukan kegiatan lanjutan secara mandiri dirumah dan lingkungan masing-masing.

Tugas Khusus Satgas COVID-19
1. Protokol Masuk Desa
- Satgas melakukan pengawasan keluar masuknya warga baru ke desa.
- Satgas mengarahkan Warga baru dari luar daerah ke tempat ceking kesehatan
- Satgas melakukan ceking suhu tubuh serta mencatat histori perjalanannya.

2. ISOLASI
- Bagi warga baru yang dianggap terinfeksi COVID-19, dimasukan di tempat Isolasi
- Apabila perkembangan warga baru yang diisolasi semakin parah dirujuk ke Rumas Sakit penangan COVID-19, dalam hal ini warga menghubungi perangkat atau satgas harus Via Call dan tetep dirumah sampai satgas datang.
- Satgas melaporkan Orang dalam pemantauan atau pengawasan ke tim COVID-19 kabupaten.
- Fasilitas Dasar seperti makan minum diberikan oleh Pemerintah Desa

Kesolidan pemerintah desa, mensikronkan kebijakan, mengintegrasikan gerakan optimalisasi dana desa dan anggaran pemerintah bersama masyarakat akan mampu memutuskan pandemi Corona Birus Disease COVID-19, "Desa Bisa -  Indonesia Sejahtera".(*)

Komentar